Jumat, 25 Mei 2012

Hukum Onani dan Masturbasi dalam Islam

Kali ini saya memberikan ulasan sedikit tentang Hukum Islam tentang Onani dan Masturbasi. Jika tidak tahu apa itu Onani dan Masturbasi, diharapkan keluar dari link ini sampai tahu arti apa itu Onani dan dapat membacanya.

Saya mengulas tentang hukum Onani dan Masturbasi ini karena semakin berkembangnya zaman, Umat Islam dan khususnya Pemuda muslim kurang seberapa tahu bagaimana hukum dari perilaku tersebut dan banyak pula yang sering sekali dilakukan sehari-harinya.

Bagi para muslim yang masih ragu terhadap hukum Onani, dalam benak pikirannya pasti bertanya-tanya:
   1. Apakah hukum Onani dan Masturbasi
   2. Apakah perbuatan tersebut termasuk Zina?
   3. Apakah keluarnya air mani karena sesuatu yang bukan sentuhan melainkan seperti melihat film termasuk golongan Onani?
   4. Bagaimana solusi mengentikan kebiasaan Onani sehari-harinya?
   5. Adakah hukuman yang harus dilakukan bila melakukannya ?

Jawabannya,
Telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan Onani dan Masturbasi :
   - Para ulama madzhab Maliki, Syafi'i dan Zaidiyah berpendapat bahwa Onani adalah Haram. Menurut pendapat mereka, Allah SWT telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi, kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Keterangan tersebut telah jelas dalam firman Allah QS. Al - Mukminun : 5-7 yang artinya :
"dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap iteri-isteri mereka dan budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela(dengan istri atau budak). Barangsiapa mencari yang dibalik itu,maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."

   - Para Ulama Madzhab Hanafi berpendapat bahwa Onani diharamkan hanya dalam waktu tertentu dan terkadang wajib hukumnya apabila seseorang takut jatuh kedalam hal zina jika tidak melakukannya.Namun  menjadi Haram apabila melakukan Onani hanya untuk hal bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya.

   - Para Ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa Onani itu diharamkan kecuali jika keadaan terdesak dan takut jatuh pada hal perzinahan atau mengancam kesehatannya, sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, Onani tidaklah masalah.

   - Ibnu Hazm berpendapat bahwa hukum Onani itu makruh dan tidak ada unsur dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama. Sehingga onani bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan.

Dari pendapat-pendapat para ulama diatas, tidak ada dari mereka yang menyatakan pendapatnya secara tegas menyatakan bahwa onani sama dengan zina yang sesungguhnya. Namun para ulama mengatakan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam kategori muqoddimah zina / pendahuluan zina.

Onani pula tidak tergolong dalam dosa besar, karena dosa besar yang disebutkan pada Al-Qur'an adalah yang diancam dengan siksa neraka dengan hukuman berat di dalam Al-Qur'an. Tetapi Onani bisa berubah menjadi dosa besar jika dilakukan secara terus menerus.

Keluarnya mani yang dikarenakan bukan sentuhan melainkan dari menonton film dan sejenisnya malah membuat dosa menumpuk, karena mendapat dosa Onani serta maksiat mata, yaitu melihat hal-hal yang tidak diperbolehkan agama dan menuruti nafsu.Untuk menghindarkannya, sebaiknya cepat-cepatlah menikah agar tidak terjadi hal tersebut dan berkumpullah dengan orang-orang sholeh.

Demikian Informasi yang dapat saya sampaikan. Sekian dan Terima Kasih :)

4 komentar:

  1. insyaa alloh cara ini berhasil dan sudah teruji dari seseorang yang tidak saya sebutkan namanya
    http://taubatnasuha99.blogspot.com/2014/02/cara-menghilangkan-kebiasaan-onani.html

    BalasHapus
  2. Lalu cara bertaubatnya bagaimana? Dan ingin shalat taubatnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salah satu cara yang menurut saya efektif adalah menggunakan waktu luang utk hal-hal yang bermanfaat, mungkin dengan menjalankan as-sunnah yang pastinya lebih bermanfaat dan berpahala.

      Hapus
  3. mungkin agan agan bisa menggunakan aplikasi No fap di playstore

    BalasHapus